Kado HUT ke-81 RI, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Bermotor

2

Kendari, Jaringansultra.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemerintah Provinsi Sultra menghadirkan kebijakan baru yang meringankan beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan usia pemakaian lebih lama.

Kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat, dan Nilai Jual Ubah Bentuk untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025.

Pergub tersebut mengatur adanya penyusutan nilai jual kendaraan bermotor yang dibuat sebelum tahun 2025 sebesar 5 persen setiap tahun, dengan masa penyusutan maksimal lima tahun sesuai umur ekonomis kendaraan.

Penyusutan itu mencakup Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Nilai Jual Alat Berat (NJAB), serta Nilai Jual Ubah Bentuk yang menjadi salah satu dasar dalam pengenaan pajak.

Perhitungan penyusutan dilakukan menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku pada tahun yang bersangkutan.

Dengan mekanisme tersebut, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat mengikuti penurunan nilai ekonomis kendaraan dari tahun ke tahun.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penyesuaian pemerintah terhadap kondisi kendaraan yang secara ekonomi mengalami penurunan nilai seiring bertambahnya usia.

Sebelum dilakukan penyesuaian, nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak dinilai belum sepenuhnya menggambarkan penurunan nilai ekonomis kendaraan.

Melalui Pergub Nomor 6 Tahun 2026, penyusutan dilakukan secara bertahap sehingga masyarakat, khususnya pemilik kendaraan lama, mendapatkan beban pajak yang lebih proporsional.

Berdasarkan simulasi dalam Pergub tersebut, dampak penyusutan terhadap nilai pajak berlangsung secara bertahap.

Pada tahun pertama terjadi penurunan sekitar 5 persen, tahun kedua 10 persen, tahun ketiga 14 persen, tahun keempat 19 persen, dan setelah lima tahun mencapai sekitar 23 persen.

Dengan demikian, semakin tua usia kendaraan dalam batas periode penyusutan yang ditetapkan, semakin rendah pula nilai kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat dari sisi pengurangan beban pajak, tetapi juga menghadirkan prinsip keadilan dalam pemungutan PKB. Nilai kendaraan yang menjadi objek pajak diharapkan lebih mencerminkan kondisi dan nilai ekonomis kendaraan yang sebenarnya.

Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Beban pajak yang lebih sesuai dengan nilai ekonomis kendaraan diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih tertib memenuhi kewajiban pembayaran PKB.

Pergub Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut diterapkan pada seluruh layanan Samsat kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Pemerintah Provinsi Sultra mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan tetap memenuhi kewajiban pembayaran PKB secara tepat waktu.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah menjadi bagian penting dalam mendukung kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta sektor pelayanan dasar lainnya.

Kebijakan penurunan nilai pajak kendaraan ini pun diharapkan menjadi kado kemerdekaan yang tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui sistem perpajakan daerah yang semakin berkeadilan dan responsif terhadap kondisi ekonomi warga. (Dar)

Facebook Comments Box
Iklan