
Buranga, Jaringansultra.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) resmi menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Butur Tahun Anggaran 2025. Penyerahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang khidmat di Ruang Sidang DPRD Butur pada Jumat, 17 April 2026.
Rapat strategis tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Buton Utara, Fatriah dan dihadiri oleh 12 anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Butur.
Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan berita acara serah terima rekomendasi dari pihak legislatif kepada eksekutif

. Wakil Bupati Butur, Rahman, hadir mewakili pemerintah daerah untuk menerima dokumen penting tersebut didampingi Fatriah selaku pimpinan sidang.
Dalam sambutannya, Fatriah menegaskan bahwa penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Ia menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ wajib disampaikan kepala daerah setiap tahun anggaran sebagai bagian dari evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap Fatriah.
Lebih lanjut, politisi PDI-P ini memaparkan bahwa sesuai Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ harus dibahas DPRD paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima dengan meninjau capaian program, kegiatan, serta pelaksanaan regulasi daerah.
Berdasarkan agenda Badan Musyawarah (Bamus), pihak legislatif telah membedah dokumen LKPJ tersebut secara mendalam. Evaluasi mencakup kinerja perangkat daerah, efektivitas anggaran, realisasi pembangunan, hingga kualitas pelayanan publik.
“Rekomendasi DPRD ini merupakan hasil pembahasan bersama dan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tegas Fatriah.
Rekomendasi yang diserahkan bukanlah sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen check and balance yang berisi catatan, saran, serta kritik konstruktif. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk, meningkatkan kualitas perencanaan program. Selain itu, mempercepat realisasi anggaran. Memperkuat pelayanan publik, dan juga menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di masyarakat.

Sebagai pimpinan lembaga legislatif sekaligus Ketua DPC PDI-P Butur, Fatriah berharap agar rekomendasi ini menjadi kompas bagi Pemkab Butur dalam menyusun kebijakan di tahun anggaran berikutnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan besar agar hasil evaluasi ini membawa dampak nyata. Sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi daerah harus menjadi prioritas utama yang dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Masyarakat berharap hasil evaluasi ini tidak berhenti sebagai dokumen formalitas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga Buton Utara,” pungkasnya.
Dengan semangat sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, Kabupaten Buton Utara diharapkan terus melangkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. (ADV)


















