Kendari, Jaringansultra com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari kedepan, Rabu 23 Agustus 2023.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Eks Wali Kota Kendari meminta dana sebesar Rp700 juta kepada PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan dalih untuk biaya pengecatan Kampung Warna-warni.
Sedangkan pembiayaan pengecatan Kampung Warna-Warni menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021.
Lanjut Ade Hermawan, Eks Wali Kota Kendari dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemerasan, Hali ini berdasarkan tindakan konkret yang dilakukan oleh dengan meminta dana kepada PT MUI memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah.
“Selain itu, Sulkarnain juga dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 memberikan hukuman minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal 20 tahun penjara bagi pelanggaran tersebut,” kata Ade Hermawan.
Lanjut Ade Hermawan sementara pasal gratifikasi belum diterapkan pada Sulkarnain, karena keputusan ini masih bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Sultra.
“Apabila hasil penyelidikan menunjukkan hal-hal baru terkait perkembangan kasus ini, akan segera diinformasikan selama proses persidangan,” tutupnya.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























