
Kendari, Jaringansultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.
Sulkarnain Kadir keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi menggunakan rompi berwarna orange dan tangan diborgol dengan pengawalan ketat dari pegawai Kejaksaan sampai masuk dalam mobil tahanan.
“Usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam mantan Wali Kota Kendari resmi ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan, Rabu 23 Agustus 2023.
Sebelumnya, mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT. Midi Utama Indonesia, pada 16 Maret 2023.
Sulkarnain kembali dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Sultra, pada Senin 27 Maret 2023 dengan kasus yang sama.
Kemudian, Kejati Sultra menetapkan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT. MIDI Utama Indonesia (MUI), pada Senin 14 Agustus 2023.
Ade Hermawan peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000 kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Padahal, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari tahun 2021. Disamping itu, lanjutnya, SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV. Garuda Cipta Perkasa.
Sedangkan peran SM selaku Staf Ahli Wali Kota yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI, sementara RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB kampung warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho


















