Jadi Pengedar Sabu, Bencong di Muna Ditangkap Polisi Dalam Rumah Kos

92
Tersangka berserta barang bukti diamankan di Mako Polres Muna.

Raha, Jaringansultra.com – Seorang waria alias bencong bernama Suhardin (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Waria tersebut ditangkap di Kos Famido, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun melalui BKO Narkoba, Aiptu Muddabir Daming mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sabu seberat 38,82 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kos ditemukan sebanyak 53 potongan pipet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Aiptu Muddabir Daming lewat keterangan resminya, Minggu 25 Agustus 2024.

Kemudian, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Lorong RSP, Jalan Gatot subroto, Kabupaten Muna.

“Saat dilakukan penggeledahan tersangka diamankan saat berada di dalam rumah kos tepatnya di Batalaiworu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan