Man Maker Penikaman Wartawan Baubau Oknum ASN Busel

13
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penikaman seorang wartawan di Baubau.

Baubau, Jaringansultra.com – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengungkap pelaku penikaman pimpinan redaksi (Pimred) media siber Kasamea.com pada beberapa hari lalu.

Satreskrim Polres Baubau Satreskrim Polres Baubau bersama Bareskrim Polri dan Polda Sultra mengamankan para pelaku. Mereka adalah inisial ADH (44) yang merupakan seorang oknum ASN Pemkab Buton Selatan (Busel) selaku Man Maker dibalik insiden penikaman wartawan media online Kasamea.com.

Dua orang pelaku lainnya adalah inisial AH (25) dan MW (40) sebagai eksekutor penganiayaan berat. Identitas ketiga tersangka tersebut diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konfrensi persnya, di Mapolres Baubau.

“Polres Baubau dibantu Bareskrim Polri dan Polda Sultra sudah mengamankan pelaku. Sudah didalami, pelakunya memang 3 orang. Tidak ada lagi aktor lain,” ujarnya. Kata Kapolres AKBP Bungin Masokan Misalayuk lewat keterangan resminya, Jum’at 28 Juli 2023.

Lebih lanjut, ia menambahkan, titik terang penangkapan 3 pelaku itu dimulai dengan pendalaman pesan bernada ancaman yang dikirim pelaku ke korban pada 5 Juli 2023.

Pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya. Dari pengakuan tersangka disampaikan jika motif dari penganiayaan berat ini yakni, DH merasa tidak senang dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban LM Irfan Mihzan yang dianggap selalu memberatkan Pemkab Busel.

“Jadi dari man maker ini kami mendapatkan bahwa yang bersangkutan yaitu korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan dari pada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH pelaku daripada man maker tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, pada saat pendalaman kasus tersebut, awalnya polisi menduga adanya aktor lain dibalik penganiayaan ini. Hanya saja, setelah ditelusuri tidak ditemukan.

“Kami mencoba melakukan pendalaman lagi ternyata memang sampai di DH saja. Tidak ada hal-hal lain dan murni karena ketidaksukaan yang bersangkutan kepada korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan transaksi bank. Tersangka DH mengirim uang kepada eksekutor sebesar Rp2 juta sebagai imbalan jasa. Karena peran ketiga pelaku berbeda.

Para pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 351 Ayat (2) Subs. Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 5 (Lima) tahun Penjara.

Reporter : Asep

Facebook Comments Box
Iklan