
Raha, Jaringansultra.com – Kisruh pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa kembali mengeluarkan surat tentang penyelesaian permasalahan pemilihan kepala desa pada tanggal 24 Juli 2023.
Surat dengan nomor 100.3.5.5/3300/BPD tersebut ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Eko Prasetyanto P. P, S. Si, M. Si,. M.A dan ditujukan kepada Bupati Muna.
Kemudian surat bersifat segera itu ditembuskan ke Menteri kordinator bidang Politik, Hukum dan keamanan, Menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri (Sebagai Laporan), Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Ketua DPRD Kabupaten Muna.
Adapun isi surat Mendagri tersebut sebagai berikut:
Berkenan dengan surat Bupati Muna nomor 140/135 tanggal 21 Februari 2023 Hal klarifikasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Muna tahun 2022 dan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa nomor 100.3.5.5/0324/BPD tanggal 26 Februari tahun 2023 hal tanggapan terkait penetapan calon kepala desa terpilih, bersama ini dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/kota. Selanjutnya pada ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
2. Berdasarkan pasal 37 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Selanjutnya pada pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan kepada Bupati Muna, antar lain:
a. Terkait pada permasalahan pilkades pada desa Parigi, desa Wawesa, desa Kambawuna dan desa Oensuli agar mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yaitu dengan membatalkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan melantik kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak.
b. Hal-hal teknis terkait penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian agar untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya.
Menangapi hal itu, Calon kepala desa terpilih Desa Parigi, Laode Muhammad Nurasim berharap, Pemerintah Kabupaten Muna segera menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Mendagri.
“Harap saya agar Bupati Muna Segera melantik kepala desa terpilih sehingga konflik dalam desa kembali kondusif,” Harapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Reporter: Ebit Vernanda



























