Raha, Jaringansultra.com – Gaji aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami keterlambatan pada bulan Januari 2024.
Menyikapi hal itu, Plt. Bupati Muna, Bachrun menjelaskan bahwa terkait keterlambatan gaji ASN pada bulan Januari tidak ada kaitannya dengan anggaran pengembangan jagung, namun keterlambatan gaji ASN Pemkab Muna, dikarenakan lamban dan tidak responnya pengelola keuangan dalam hal ini BKAD Kabupaten Muna dalam melakukan penyesuaian program prioritas kebijakan pembangunan Nasional dalam APBD 2024.
“Olehnya itu saya akan memberikan teguran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan terkhusus Kepala BKAD Kabupaten Muna terkait keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan ASN,” tegas Bachrun, Jumat 2 Februari 2024.
Selain itu, Bachrun juga menjelaskan bahwa Pemda Muna saat ini mengupayakan APBD tahun 2024 agar lebih produktif untuk kesejahteraan masyarakat Muna dengan meningkatkan porsi anggaran yang menyentuh langsung kegiatan perekonomian masyarakat di sektor pertanian, peternakan dan perikanan.
“Ada 4 (empat) Kebijakan prioritas Nasional yang harus menjadi perhatian yang pemerintah daerah yaitu pengembangan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrim, pencegahan stunting dan pengendalian inflasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam rangka mewujudkan kebijakan prioritas Nasional dimaksud Pemkab Muna membuat kebijakan terobosan baru dengan menyusun program dan kegiatan yang sesuai dengan potensi lokal yakni pada subsektor pertanian dengan mengembangkan jagung dan tanaman hortikura, sub sektor perikanan dengan mengembangkan budidaya laut serta sub sektor peternakan dengan mengembangkan budididaya ayam ras petelur.
“Jadi saya meminta TAPD untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam KUA-PPAS APBD 2024, agar program – program tersebut dapat terakomodir,” imbuhnya.
Ia juga menerangkan, bahwa keterlambatan penyesuaian APBD ini, sehingga berakibat pula pada keterlambatan gaji ASN Kabupaten Muna, disebabkan karena para perencana OPD yang melakukan penyesuian ini, baru pertama kali menyusun/merencanakan anggaran pos gaji dan tunjangan fungsional ASN dalam penyusunan RKA di OPD nya.
“Selama ini perencanaan gaji dan tunjangan fungsional ASN dilakukan sendiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna langsung tanpa melibatkan para perencana OPD,” tandasnya.
Reporter: Ebit Vernanda




























