
Kendari, Jaringansultra.com – Seorang pria LA alias Arjo (34) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari usai melakukan pencurian di lorong Gembol, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Sabtu 29 Juli 2023.
Pria yang bertempat tinggal di Lorong Firdaus Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari itu berhasil
diamankan Tim Buser77 pada pukul 21.00 Wita, Minggu (30/7/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Sabtu 29 Juli 2023. Ketika itu ayah dari korban pencurian usai bekerja dan menyimpan perkakas pertukangannya berupa satu somel tangan, satu bor listrik, dan satu gurinda di dalam rumah.
Namun, pada Minggu 30 Juli 2023, saat Ayah korban hendak kembali bekerja, perkakas tersebut ternyata telah menghilang. Lebih lanjut, setelah ditemukan bukti permulaan yang kuat, pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap Arjo, dan Arjo berhasil ditemukan di sebuah kos di Lorong Firdaus Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa satu gurinda merek Maktec berwarna oranye, satu bor listrik merek Modern berwarna oranye, dan satu serkel merek modern berwarna biru,” kata AKP Fitrayadi.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap Arjo bahwa mengakui sepenuhnya perbuatannya dalam kasus pencurian ini. Selain itu, Arjo juga mengakui rencananya untuk menjual barang hasil kejahatannya melalui aplikasi Facebook.
“Arjo dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan,” tutupnya.
Reporter : Haerun


















