Kendari, Jaringansultra.com – Sengketa tanah keluarga yang terjadi di kecamatan Nambo, Kelurahan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi adanya mafia tanah atas penerbitan sertifikat yang ditandatangani oleh eks Lurah Nambo.
Kali ini, Marwiah dan kuasa hukumnya, Dahlan Moga menyambangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kendari, untuk meminta penjelasan terkait terbitnya sertifikat tanah tersebut. Dahlan Moga menyampaikan dugaan indikasi mafia tanah soal pengurusan sertifikat itu.
“Dari hasil konfirmasi kami, sebenarnya belum terlihat jelas dan jawaban yang tegas dari kantor pertanahan, apakah di lahan klien kami itu terdapat sertifikat tanah seseorang. Kami duga ada mafia tanah di balik ini,” ujar Dahlan saat ditemui di Kantor BPN Kendari, Rabu 26 Juli 2023.
Namun saat Marwiah dan kuasa hukumnya Dahlan Moga mengonfirmasi hal tersebut ke kantor BPN Kota kendari, belum dipastikan secara betul bahwa sertifikat siapa yang dimaksud dan nomor berapa. Dahlan meminta data atau warkah dari sertifikat tersebut karena pihaknya menyatakan keberatan dengan adanya sertifikat di atas lahan.
Dahlan juga menyebutkan bahwa Kantor Pertanahan dengan berbagai dalih belum bisa memperlihatkan warkah itu. Padahal sesuai dengan asas publisitas dalam sistem pendaftaran tanah harusnya pihak pertanahan membuka akses seluas-luasnya mengenai data tersebut, ataupun adanya keberatan dari seseorang terkait tanahnya yang diindikasikan telah disertifikatkan.
Dahlan juga mengaku belum mendapatkan jawaban pasti. Sebagai kuasa hukum, ia mengatakan akan bersurat ke BPN untuk dilakukan pertemuan membahas hal itu, untuk mengetahui secara pasti dasar-dasar pembuatan sertifikat, sebab di Kantor Kelurahan Nambo tidak memiliki data.
“Persoalan ini terjadi karena adanya peran dari BPN. Makanya BPN Kendari hari ini enggan membuka informasi seluas-luasnya. Kita akan menindaklanjuti proses tersebut dengan memasukan surat keberatan secara resmi agar kantor pertanahan bisa membuka sertifikat yang diindikasikan ada di atas tanah (almh) Mawiah,” jelasnya.
Pihaknya akan menindak lanjuti proses tersebut dengan memasukkan surat keberatan secara resmi agar kantor pertanahan bisa membuka sertifikat yang diindikasikan ada di atas tanah (Alm) Mawiah berukuran berukuran 468 m².
Sementara itu, pihak BPN Kendari sendiri tidak memberikan keterangan apapun kepada media yang ingin melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya indikasi mafia tanah pada proses penyertifikatan tanah milik (Alm) Mawiah.
Untuk diketahui, upaya konfirmasi kuasa hukum ahli waris tanah Marwiah di BPN merupakan tindak lanjut dari dugaan penerbitan izin sertifikat tanah asal-asalan oleh kantor Lurah Nambo saat dijabat oleh mantan lurah Rajamuddin.
Reporter : Asep



















