
Kendari, Jaringansultra.com – Nasib nahas menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SK (23) merasakan perbuatan keji dari majikannya. Dimana dirinya dimasukan dalam kandang anjing selama 24 jam dan kemaluannya dibaluri dengan sambal.
“Mereka orang disuruh Metty Kapantow ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh, sampai ke kemaluan saya,” kata SK dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (5/6/2023) seperti dikutip dari Detiknews.com.
Dari keterangan SK ia tak mampu melawan lantaran majikannya dibantu oleh ART lain untuk menyiksanya. Tak berhenti sampai disitu SK juga mengalami kekerasan dengan dipaksa makan sambal mentah 1 cobek.
Melansir Detiknews.com SK mengatakan tak pernah menerima upah gaji dari majikannya. Dia mengatakan dipaksa makan nasi dengan garam tanpa lauk. Bahkan dirinya saat lapar disuruh makan kotoran anjing dan kotorannya sendiri.
Tak hanya itu majikan dari ART itu, melakukan aksi kejamnya dengan menyuruh SK dengan meminum kencing anjing dan air kencingnya.
Kemudian, SK mengungkap, dia juga dirantai di kandang anjing selama 24 jam. Dia menuturkan tak diperbolehkan buang air kecil ataupun buang air besar selama dirantai tersebut.
“Untuk waktunya berapa lama?” tanya hakim.
“Saya pernah mengalami sampai 24 jam, Pak,” jawab SK.
“24 jam? Saudara tidak dilepas dari kandang anjing itu? Terus bagaimana Saudara buang air, bagaimana Saudara makan?” tanya hakim.
“Suruh ditahan, ditahan, nggak boleh dilepas (rantainya)” jawab SK.
“Sama sekali nggak boleh dilepas selama 24 jam?” tanya hakim.
“Suruh buang air besar, buang air kecil di situ,” jawabnya.
SK mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya setelah dianiaya majikan di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Sejumlah luka diderita korban akibat penganiayaan yang diterimanya sejak Juli hingga Desember 2022.
“Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
SK bekerja di apartemen milik pasangan suami-istri berinisial SK (68) dan MK (64) sejak Maret 2022. Penganiayaan lalu terjadi sejak Juli setelah korban tidak sengaja memakai celana milik MK.
Zulpan mengatakan korban juga menderita lebam di bagian mata. SHK juga mendapat bekas kekerasan di bagian bibir hingga payudara.
“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” jelas Zulpan.
Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dari kasus tersebut. Para tersangka terdiri atas majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.
Ada 9 tersangka di kasus ini, yakni:
1. Suami, SK (69)
2. Istri, MK (68)
3. Anak, JS (22)
4. Saudari T (PRT)
5. Saudari IN (PRT)
6. Saudara E (ART)
7. Saudari O (PRT)
8. Saudari P (PRT)
9. Saudari R (PRT)
Polisi menjerat delapan tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(C)
Reporter : Aris
Editor : Ridho


















