Kendari, Jaringansultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap manta Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Kamis 16 Maret 2023.
Mantan orang nomor satu di Kota Kendari ini menajalani pemeriksaan dari penyidik Kejati Sultra selama 7 jam dan dilayangkan 35 pertanyaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dijadwalkan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada Senin 27 Maret 2023 mendatang.
“Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan terhadap mantan wali kota SK pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023. Nanti ya rekan-rekan kehadirannya,” kata Dody.
Untuk diketahui, Sulkarnain Kadir
dipanggil sebagai saksi atas kasus penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana seorang penegak ahli Wali Kota Kendari tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolahan Daerah.(C)
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























