Kejati Sultra Periksa Dua Inspektur Tambang PT KKP, Soal Dugaan Penjualan Ore Nikel Tanpa Izin

7

Kendari, Jaringansultra.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dengan inisial RMK dan H, Selasa 21 Februari 2023.

Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, dua orang yang diperiksa masing-masing Inspektur tambang pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) tahun 2019 dan 2021 dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

Kemudian tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Lanjutnya, dari tujuh orang saksi yang diagendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya dua orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik.

Sedangkan lima orang lagi yang terdiri dari tiga orang Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tutup Dody.(C)

Reporter : Haerun
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan