Rapat Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI, Gubernur Sultra Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Patuhi Aturan

10
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menghadiri Rapat Kunjungan Kerja komisi XII DPR RI bertempat di Ruang Legend, Hotel Claro, Kendari pada Jumat,11 Juli 2025.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menghadiri Rapat Kunjungan Kerja komisi XII DPR RI bertempat di Ruang Legend, Hotel Claro, Kendari pada Jumat,11 Juli 2025.

Kendari, Jaringansultra.com- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menghadiri Rapat Kunjungan Kerja komisi XII DPR RI bertempat di Ruang Legend, Hotel Claro, Kendari pada Jumat,11 Juli 2025.

Rapat di pimpin oleh Rocky Candra selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI. Turut hadir, Deputi Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM beserta Jajaran, Tim dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan/Kementerian Lingkungan Hidup, Perwakilan Kementerian ESDM, Perusahaan tambang seperti PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sultra terkait.

Membuka sambutannya, Gubernur Sultra menyatakan antuasiasmenya terhadap rapat Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI mengingat melalui forum diskusi ini, pemerintah provinsi dapat menyampaikan aspirasi terkait kondisi pertambangan dan hilirisasi nikel termasuk masalah pengelolaan lingkungan hidup,tenaga kerja ,serta pemenuhan hak hak dari Provinsi Sultra.

“Sebagai provinsi yang kaya akan potensi pertambangan ,Sulawesi Tenggara berpeluang memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi sebelumnya diperlukan sinkronisasi data agar penangaan masalah lingkungan hidup, tenaga kerja, CSR dapat menemukan solusi paling efektif sehingga realisasinya tepat sasaran ”,tegas gubernur.

Senada dengan Gubernur, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI juga menekankan pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan kerja, serta kebijakan investasi di Sulawesi Tenggara.

Sebagai penutup, gubernur mengingatkan kembali terkait kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra seperti pelaporan data penggunaan air permukaan, penggunaan kendaraan dengan plat nomor wilayah Sultra, penggunaan BBM melalui distributor resmi, serta CSR yang tepat sasaran khususnya di sekitar wilayah izin usaha pertambangan. (Adv)

Facebook Comments Box
Iklan