
Kendari, Jaringansultra.com – Kepala Sekolah dan bendahara SMK Negeri 1 Kolaka ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Operasional Sekolah (BOS).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abd Azis Husein Lubis mengatakan, bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial AM selaku kepala sekolah dan inisial M bendahara.
“Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BOS sejak tahun 2018 hingga tahun 2022,” ujar AKP Abd Azis lewat via telpon selulernya kepada media ini.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut sejak September 2023 lalu dan kemudian dilakukan proses gelar perkara di Polda Sultra pada bulan November 2023 yang berkaitan dengan agenda penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana BOS.
“Aksi kedua tersangka tersebut bermula saat sekolah menerima dana BOS pada tahun 2018 lalu hingga tahun 2022 dengan nilai yang bervariasi saat keduanya menjabat,” bebernya.
“Namun dalam melakukan pertanggung jawaban penggunaan dana itu kedua pejabat memasukkan nota anggaran pengeluaran yang tidak sesuai termasuk pembayaran honor penjaga sekolah,” tambahnya.
Saat ini kepala sekolah dan bendahara SMK Negeri 1 Kolaka telah diamankan di Mapolres Kolaka bersama beberapa barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS tahun 2018-2022.
“Di dalam situ juga sudah ada daftar penerima insentif tenaga pengamanan sekolah serta tenaga kebersihan,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh kedua pejabat sekolah itu, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar dengan modus ada kegiatan yang dilakukan dengan fiktif serta pemotongan insentif atau honor dan memanipulasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS.
“Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS ini,” tutupnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























