Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

20
Kedua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekesaraan saat diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan. Pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka ini bernama Elgisan (23) ditangkap dibundaran Lepo-lepo dan Andri Erlangga Saputra (24) diamankan di Desa Lameuru Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Kedua tersangka ini melakukan aksinya di Jalan Simbo, Kelurahan Batubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 19.30 WITa pada hari Sabtu 21 Oktober 2023,” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya. Rabu, 25 Oktober 2023.

Selain melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, polisi menemukan senjata tajam (sajam) kepada salah satu tersangka tersebut.

“Salah satu tersangka saat diamankan polisi menemukan 1 (satu) sajam jenis Badik dalam penguasaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kejadian ini bermula saat korban selesai menarik dana tunai di BRILink di sekitar Pintu Gerbang Ranomeeto, kemudian korban ke pasar Baruga untuk berbelanja.

“Ketika kembali ke rumahnya, korban merasa ada pengendara sepeda motor yang mengikutinya saat belok dirumahnya. Lalu tiba-tiba para tersangka langsung menarik motor korban sehingga terjatuh dan kemudian salah satu dari tersangka merampas dompet korban,” ucapnya.

Setelah melakukan begal kepada korban kedua tersangka langsung melarikan diri dan membawah dompet milik korban.

“Dalam dompet korban berisikan uang sebesar Rp 3.700.000 ribu dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO A16 warna Biru serta beberapa dokumen penting,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan khusus tersangka bernama Elgisan juga di jerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam (tanpa ijin) yang di ancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan