Kendari, Jaringansultra.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) disebuah kost di Kota Kendari dibekuk Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Pelaku bernama Aldi Mansur (16) dan Imrajab (15) diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jum’at 20 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ini melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WITa di Jalan A.H Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari tepatnya di kost Togar.
“Saat itu pelaku bernama Aldi Mansur melihat motor Honda Scopy yang sedang terpakir didepan kost Togar. Lalu ia mendorong motor tersebut keluar dari kost dan kemudian memanggil rekannya bernama Imrajad untuk sama-sama pergi membawah motor Hondo Scopy,” ujar AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Sabtu 21 Oktober 2023.
Setelah ingin melarikan motor tersebut, lanjutnya satu pelaku bernama Aldi Mansur berhasil digagalkan oleh korban dan warga setempat saat hendak membawah kendaraan motor.
“Selanjutnya, warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku ini diamankan di Polsek Poasia guna dilakukan proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ke-3, Ke-4 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























