Polda Sultra Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan 800 Gram Ganja Periode Juli Sampai September 2023

48
Ditresnarkoba Polda Sultra musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja periode Juli sampai September 2023.

Kendari, Jarigansultra.com –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu hasil pengungkapan periode Juli sampai September 2023.

Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, dalam periode ini ada 14 kasus yang dimusnahkan dengan barang bukti dua jenis berupa sabu-sabu dan ganja.

“Untuk yang sabu-sabunya sebanyak 2 Kilogram dan untuk ganjanya sekita 800 Gram,” kata Bambang Tjahjo Bawono saat konferensi pers di Mako Polda Sultra. Selasa, 10 Oktober 2023.

Ia menyebutkan, jika narkotika jenis sabu dan ganja itu di konversi menjadi nilai rupiah maka akan menghasilkan sebesar 4 Milyar. Selain itu, jika dipakai atau dikonsumsi bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa manusia.

“Kalau di konversikan menjadi rupiah itu bisa mencapai 4 Milyar rupiah apalagi jika dikonsumsi itu bisa menyelamatkan 20 ribu jiwa,” jelasnya.

Sementara itu, dari 14 Kasus ini terdapat 21 orang yang dinyatakan sebagai tersangka yang memiliki peran masing-masing di Sulawesi Tenggara.

“Kalau dikategorikan mereka ini semua adalah bandar bukan kurir lagi karena mereka disamping mendapatkan langsung dari atasannya mereka juga langsung mengedarkan kepada para pasienya di wilayah masing-masing,” tuturnya.

“Para tersangka ini bukan hanya dari wilayah Sultra, namun termasuk dalam lintas Provinsi dan ada juga ada indikasi terikat dalam jaringan Fredy Pratama,” tambahnya.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan