Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Seorang Wanita di Jalan Bunga Kana Kendari

54
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku penyekapan dan penganiayaan di Jalan Bunga Kana Kota Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap pelaku penyekapan dan penganiayan seorang wanita inisial SSS (15) di Jalan Bunga Kana, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial APR (23) diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WITa.

Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kejadian penyekapan tersebut bermula korban hendak pergi di Jalan Kemuning untuk bertemu dengan rekannya IK. Namun, setelah seharian menunggu adik IK berinisial TW menyampaikan bahwa kakaknya sudah pindah tempat tinggal di Jalan Kana.

Kemudian, korban menuju ke tempat yang ditunjukan TW. Saat berada di perjalanan korban hadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang namun ia tidak diberikan permintaan lelaki tersebut.

“Beberapa saat kemudian, APR (pelaku) bersama ibunya menghampirinya dan menolong korban, setelah itu ia mengajak korban kerumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban yang bernama FBR,” ujar AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Rabu 4 Oktober 2023.

Saat tiba dirumah tersebut, lanjut dia korban bercerita kepada pelaku dan ibunya bahwa tentang masalahnya hingga nekat minggat dari rumah. Selain itu APR dan Ibunya kemudian menyarankan untuk tinggal dirumahnya.

“Korban mengiyakan karena memang saat itu ia butuh tempat tinggal dan di rumah tersebut ada FBR dan ME yang juga tinggal di rumah APR ini,” katanya.

Ia menjelaskan, berjalan tiga hari, perlakuan APR masih baik-baik saja, namun pada hari ke-empat APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban sampe menggadaikan perhiasaannya.

APR kembali meminta uang, namun korban meminta perhiasan yang telah di gadai oleh APR karena sudah waktunya untuk di tebus. Akibatnya pelaku tidak mau dan korban pun marah.

“Korban mengatakan kepada pelaku akan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi, apabila perhiasannya tidak dikembalikan,” jelasnya.

“APR marah mendengar akan dilaporkan kejadian tersebut hingga memukul lengan kiri korban dengan menggunakan tangan. Karena mendapatkan penganiayaan, korban mencoba menghubungi suaminya untuk mengambil perhiasaan pada pelaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa pelaku menganiaya korban hampir setiap hari dan pernah mengiris kaki korban menggunakan pisau kerena tidak mau memberikannya uang.

Selain hal itu, APR memaksa korban untuk meminum obat jenis Alprazholam tetapi ia tidak tau kegunaan obat tersebut, namun setelah meminum obat korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama tinggal dirumah pelaku.

“Pada tanggal 2 Oktober 2023 kakak korban yang berinisial SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah pelaku, dan menjemputnya untuk membawa pulang,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di duga melanggar Pasal 333 ayat (1) Kuhp dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman Maksimal 8 tahun penjara.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan