Tiga Daerah di Sultra Terima SK Biru TORA Dari Presiden Jokowi

85
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto saat mendampingi tiga kepala daerah yang menerima SK Biru TORA dari Presiden Jokowi.

Kendari, Jaringansultra.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada 3 (tiga) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, pada Senin 18 September 2023.

Ketiga Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna Barat (Mubar), dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang diserahkan pada acara puncak acara festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menegaskan tiga hal, yakni siaga dalam menghadapi perubahan iklim yang berimplikasi pada banyak sektor.

“Kedua peduli terhadap kerusakan lingkungan. Ketiga, perlunya kesiapan dalam menghadapi transisi menuju ekonomi hijau,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari progam pemerintah dalam memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan untuk mengelola dan melakukan sertifikasi lahan.

“TORA adalah tanah yang dikuasai negara yang kemudian diredistribusikan dan dilegalisasi kepemilikannya oleh masyarakat. Dengan adanya penyerahan SK TORA atau SK Biru ini, masyarakat bisa menjadi penerima, bekerja di lahan yang diredistribusikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, usai diterimanya SK Biru itu, kata dia masyarakat dapat menerbitkan sertifikat tanah agar bisa dikuasai dan juga di oleh masyarakat itu sendiri.

“Dengan telah diterimanya SK Biru, artinya status lahan yang ada bukan lagi kawasan hutan dimana masyarakat yang berada di lahan tersebut dapat memproses penerbitan sertifikat. Sehingga eksisting sudah bisa dikuasi masyarakat,” tutur Andap.

Dengan terbitnya SK Biru tersebut, masyarakat dapat mengelola dan bahkan memiliki lahan secara aman dan legal. Harapan lebih jauh, pembangunan akan lebih merata, tidak terpusat di kota saja melainkan juga di daerah pinggiran atau sekitar hutan.

“Masyarakat Sultra bisa memanfaatkan lahan dari SK Biru secara aman dan legal. SK Biru digunakan untuk kesejahteraan yang lebih merata di Sultra,” ungkapnya.

Andap berpesan kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru agar menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Presiden Jokowi. Terkait hal tersebut, ia menekankan beberapa hal.

Mantan Kapolda Sultra itu juga mengingatkan agar menindaklanjuti atensi dan arahan Bapak Presiden Jokowi, yakni agar lahan yang telah mendapat SK Biru digunakan secara produktif dan jangan menelantarkan lahan yang telah dipercayakan oleh pemerintah, atau statusnya akan dicabut.

“Saya himbau kepada masyarakat Sultra yang telah menerima SK Biru untuk mengembangkan perekonomian. Jangan disia-siakan, apalagi dipindahtangankan. Lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, tidak produktif akan ditarik kembali atau dicabut SK nya,” terangnya.

Sekjen Kemenkumham RI itu juga mengingatkan kepada perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan lahan bekas tambangnya.

“Presiden tadi tegas soal tambang. Karenanya saya akan menggandeng rekan-rekan Forkopimda dan APH terkait untuk membantu melakukan pengawasan bagi perusahaan tambang di wilayah Sultra. Para pengusaha harus menaati aturan yang ada yakni memiliki pusat persemaian tanaman,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Luas lahan ketiga Kabupaten/Kota di Sultra yang mendapat SK Biru adalah 282,03 ha atau memanjang sejauh 23,82 km, terdiri dari 825 bidang tanah.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut, Baubau seluas 9,49 ha atau sepanjang 1,39 km terdiri dari 55 bidang tanah. Buton Tengah seluas 106,08 ha atau sepanjang 10,3 km terdiri dari 413 bidang tanah. Sementara Muna Barat seluas 166,46 ha atau sepanjang 23,82 km terdiri dari 825 bidang tanah.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan