BNNK Muna Amankan Oknum ASN, Akibat Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu

72
Press release Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muna terkait kasus penyalahgunaan narkoba oknum ASN di Muna.

Raha, Jaringansultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten Muna berhasil meringkus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan yang dilakukan tim BNNK Muna tersebut, berhasil mengamankan saudara LH yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi salah satu pejabat Eselon III di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Muna.

Kepala BNNK Muna Muhammad Ridwan Zain, mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Tim BNNK Muna terjadi pada hari Selasa, sekitar pukul 19.00 Wita di wilayah Kelurahan Sidodadi yang berdasarkan informasi dari masyarakat kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan tim BNNK Muna yang mencurigai dua kendaraan roda dua yang melintas di jalan Gatot Subroto yang diduga akan melakukan serangkaian tindak pidana narkotika.

“Dalam proses penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun petugas berhasil menangkap satu orang dari pengendara roda dua,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim BNNK Muna melakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh masyarakat setempat, dari hasil penggeladahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah potongan pipet plastik berwarna bening bergaris hijau yang di dalamnya terdapat sachet plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu (Metamfetamin).

“Dari hasil penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,68 gram di dalam saku celana belakang sebelah kiri, kemudian bahwa barang itu akan digunakan oleh tersangka,” ujarnya.

Muh. Ridwan menambahkan, dari penggeladahan itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 705.000 dan satu unit motor yang akan dijadikan barang bukti dalam kejadian tersebut, tim BNNK Muna juga sempat melakukan penggeledahan di lokasi karaoke yakni kafe 99 akan tetapi tim tidak menemukan barang bukti lain.

“Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan Primer pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,” tambahnya.

Kepada awak media, Muh. Ridwan senantiasa menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat baik yang ada di instansi pemerintahan maupun swasta agar bersama-sama menjauhi jeratan narkotika yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami juga memohon kepada masyarakat yang ada dikabupaten Muna, Mubar dan Butur untuk melapor diri secara sukarela jika mau dilakukan rehabilitasi. Pintu kami terbuka bagi siapapu n yang siap direhab kami jamin identitas dan keamanannya,”pungkasnya.

Reporter : Ebit Vernanda

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan