Sidang Praperadilan Penyitaan Alat Berat Ditunda, Pemohon Sayangkan Gakkum Wilayah Sulawesi Tak Hadir

32
Pemohon kasus penyitaan alat berat di Pengadilan Negeri Kendari, Nasruddin.

Kendari, Jaringansultra.com – Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sidang perdana perkara Praperadilan nomor 10/Pid. Pra/2023/PN KDI, terkait penyitaan barang yang tidak sah, Kamis 14 September 2023.

Dalam perkaran ini Nasruddin sebagai pemohon sementara Kepala Balai Pegamanan dan Penegakam Hukum LHL Sulawesi, dk sebagai para termohon tertuang dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kendari Ade Dayanullah, SH pada Kamis 7 September 2023.

Namun, dalam sidang perkara Praperadilan hanya pemohon yang hadir sementara termohon tidak ada yang hadir, sehingga sidang lanjutan akan dilakukan pekan depan.

Sebagai pemohon Nasruddin menyayangkan pihak Gakkum wilayah Sulawesi Makassar dan Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak hadir dalam sidang perkara Praperadilan tersebut, karena telah melayangkan surat penundaan selama 20 hari.

Ia menjelaskan, perkara ini ada satu alat berat kliennya disita dalam perjalanannya menuju di Mandiodo yang belum bekerja, tapi dalam perjalanan disita oleh Gakkum dan di bawa di Kota Kendari. Kemudiaj
dalam perjalanan alat berat tersebut terbalik dan jatuh dari mobil tronton sehinga rusak yang belum ada perbaikan

“Jadi yang saya perdilannkan ini. Klien saya disewa alatnya di bawa ke Mandiodo. Sementara jalan menuju tempat lokasi pekerjaan, jadi belum bekerja sudah ditangkap atau disita alat berat tersebut,” kata Nasruddin saat ditemui usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis 14 September 2023.

Kemudian dalam penyitaan barang tersebut, Nasruddin mengaku kliennya sudah diperiksa dan orang yang mengawasi di lapangan sudah diperiksa juga. Namun sejak Agustus 2022 lalu Gakkum melakukan proses dan sampai saat ini belum ada tersangka.

“Klien saya sudah diperiksa sebagai saksi dan orang yang di lapangan untuk mengawasi itu sudah diperiksa, karena ini sudah satu tahun berjalan dan tidak ada kejelasan perkara ini. Di Kejaksaan juga perkara tersebut sudah dikembalikan karena tidak ada tersangka,” jelasnya.

“Sampai saat ini tida ada tersangkanya, belum ada tersangka. Sangat ironis untuk seorang penyidik tidak menyelesaikan masalah sudah satu tahun itu tidak masuk diakal,” sambungya.

Ia menduga Gakkum ini melakukan penangkapan atau penyitaan alat berat menilai sudah bekerja dan melakukan kerusakan hutan. Tapi faktanya di situ alat ini belum bekerja.

“Mereka mengira barang ini bekerja dan kalau sudah kerja harus ada tumpukan ore nikel ini tidak ada, dan ketika kita tanya mereka tidak tau alat ini bekerja di mana,” jelasnya.

Ia menilai tidak hadirnya pihak Gakkum dengan mengirim surat penundaan selama 20 hari hanya alasan saja, karena ia menduga saat ini pasti sedang mencari dan mengumpulkan barang bukti

“Kuat dugaan saya ternyata dalam perkara tersebut yang disidik oleh Gakkum itu kurang buktinya, karena dengan meminta waktu 20 hari saya menilai mereka mencari atau kumpul bukti,” ujarnya.

Lanjutnya, di Pengadiln itu punya tatacara dan mekanisme tersendiri persidangan satu kali dalam seminggu dan ini tidak bisa diintevensi

“Kalau saya lihat dia minta waktu 20 hari seolah olah mereka mau mengatur Pengadilan, tidak bisa karena Pengadilan punya mekanisme sendiri,” tutupnya.

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan