
Kendari, Jaringansultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah kota (Pemkot) Kendari menetapkan Perda perubahan APBD tahun 2023.
Penetapan tersebut ditanda dengan penandatangana berita acara persetujuan bersama atas atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kota Kendari tahun 2023, oleh Pj Wali Kota Asmawa Tosepu dan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, Senin 11 September 2023.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari ini dihadiri oleh, Sekda Kota Kendari, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari dan camat se Kota Kendari.
Tujuh Fraksi DPRD Kota Kendari menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Kendari tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, agenda hari ini merupakan rangkaian akhir dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2023.
“Namun demikian, tahap ini merupakan proses awal bagi kita untuk menuntaskan program kegiatan yang telah dibahas pada saat penyusunan perubahan APBD,” kata Asmawa Tosepu.
Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga berharap, agar kemitraan dan kebersamaan eksekutif dan legislatif terus terjalin dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kendari.
“Penandatanganan berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah membuktikan bahwa, semangat kemitraan, sinergi dan kebersamaan antara eksekutif dan legislatif senantiasa berjalan harmonis,” ujarnya.
Ia berharap melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2023 dapat memberi ruang gerak bagi percepatan pelaksanaan program kegiatan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho



























