4 Cakedes Terpilih di Muna Belum Dilantik, APPM Wawesa Bakal Gelar Aksi Besar Tolak Hasil PSU Kearifan Lokal 

143
Aliansi Persatuan Pemuda dan Masyarakat Wawesa (APPMW), La Ode Muh Martoton. Foto : Ist.

Muna, Jaringansultra.com – Aliansi Persatuan Pemuda dan Masyarakat Wawesa (APPMW) bakal menggelar aksi besar dalam waktu dekat, terkait penyelesaian pelantikan 4 cakades terpilih Desa Wawesa, Parigi, Kabawuna, dan Oensuli, yang tak kunjung dilaksanakan Bupati Muna, Rusman Emba.

La Ode Muh Martoton, Kordinator Aliansi Persatuan Pemuda dan Masyarakat Wawesa membenarkan, aksi turun ke jalan ini bakal dilakukan serentak dan menuntut Pemda Muna yang diduga tak mengindahkan perintah dari Kemendagri untuk melantik 4 cakades terpilih hasil pemilihan serentak pada tahun 2022 lalu.

“Insya Allah kami akan turun dengan ribuan massa, kami akan berkodinasi dengan teman-teman dibeberapa desa tersebut untuk sama-sama, penyelesaian pelantikan ini sudah berlarut-larut dan tak ada kejelasan dari Pemda”, ujar Muh Martoton.

Terkait keamanan saat aksi. Kata, Martoton pihaknya dalam waktu dekat juga akan melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian untuk mengawal aksi dari seluruh elemen masyarakat yang turun.

“Secepatnya, suratnya masih kami proses dan pasti kami beritahukan kepada pihak keamanan khususnya kepolisian untuk mengawal gerakan nanti, intinya kita suarakan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang cara penyampaian pendapat dimuka umum,” pungkasnya.

Martoton juga mengatakan, langkah itu diambil sebab ada hak setiap warga negara, khususnya hak demokrasi masyarakat desa yang perlu ditegakkan dan diperjuangkan agar ada rasa keadilan terkait penyelesaian pelantikan 4 cakades terpilih di bumi sowite ini, karena hak sebagai masyarakat itu sudah dilindungi oleh konstitusi.

“Kita terus suarakan, sebab kami menduga ada permainan dengan keputusan pemda Muna yang melegalkan sepihak hasil PSU, sudah jelas-jelas tak ada dasar yang mengatur, anehnya penyelesaian polemik pilkades dikatakan Bupati Muna di media beberapa hari yang lalu bahwa PSU sudah menjadi kearifan lokal, bagi kami alasan itu tidak nyambung dan aneh, masa ada penyelesaian semacam itu”, jelasnya.

Ia menambahkan, seharusnya langkah penyelesaian keberatan bagi yang kalah melalui mekanisme hukum. Sebab persoalan hukum diselesaikan secara hukum dan yang penting telah ada hak seseorang yaitu pemenang.

“Artinya yang kalah silakan ke PTUN. Yang menang segera diproses untuk dilantik, bukan kemudian kemenangan dibatalkan dan dilakukan PSU, sama sekali tidak ada hubungannya, PSU itu hanya berdasarkan kehendak pribadi,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan pilkades ini diduga telah meresahkan dan mengganggu pelayanan masyarakat dan pemerintahan, pihaknya meminta dan akan berkoordinasi kepada pimpinan KPK RI untuk mengevaluasi orang nomor satu di Muna itu.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (BPD) sudah melayangkan surat balasan atas permintaan Pemda Muna.

Dalam suratnya Dirjen BPD Kemendagri bernomor 100.3.5.5/3300/BPD tertanggal 24 Juli 2023, meminta kepada Bupati Muna agar segera membatalkan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan melantik 4 cakades terpilih hasil serentak.

Reporter : Aris

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan