
Kendari, Jaringansultra.com – Kepolisian Resor kota (Polresta) Kendari menetapkan pemilik ruko inisial JT (33) sebagai tersangka penyekapan dua orang wanita disebuah restoran di Komplek Senapati Land.
“Usai mendapatkan laporan dari pemilik restoran, sehingga kami menetapkan tersangka karena diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Jum’at 8 September 2023.
Kata dia, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan pelapor. Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka kami tangkap di rumah pribadinya di Komplek Senapati Land Jalan By Pass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, kejadian ini bermula saat pemilik restoran mendapatkan informasi dari karyawannya bahwa kunci pintu telah dirusak. Ketika pelapor datang langsung bertemu dengan tersangka dan terjadi pertengkaran.
Kemudian, tersangka mengunci pintu lalu pergi sedangkan karyawannya sedang terkunci di sebuah kamar dalam ruko dan tidak bisa keluar.
“Mengetahui ada karyawannya terkunci dalam ruko, sang pemilik restoran langsung meminta tolong kepada kepolisian untuk membantu di bukakan pintu ruko,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Dua wanita yang bekerja sebagai tukang masak di sebuah warung makan Empek-empek Palembang yang berada di Komplek Senapati Jalan Brigjen M. Yunus, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penyekapan.
Kedua wanita tersebut bernama Suriani (45) dan Ernawati (47) diduga disekap pemilik ruko didalam ruang yang sempit selama tujuh jam dan berhasil keluar dari ruangan setelah mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian pada pukul 13.00 WITa.
Pemilik restoran bernama, Vera menjelaskan, bahwa ada dua karyawannya yang menjadi korban penyekapan dalam ruangan yang sempit.
Lanjutnya, ia menjelaskan pihaknya juga sempat konflik dengan pemilik ruko terkait biaya pembayaran sewa ruko.
“Jadi saya sudah bayar lunas sewa ruko sebesar Rp 35 juta, namun pemilik ruko terus meminta uang. Mungkin lantaran ia melihat banyak pelanggan yang datang di warung makanku,” kata Vera kepada media ini, Kamis 7 September 2023.
Tak hanya itu, kata Vera pemilik ruko ini meminta biaya tambahan lagi sebesar Rp 7 juta. Namun saat menanyakan tujuan biaya tambahan tersebut yang diminta justru dia tidak menjelaskannya.
“Ketika saya menanyakan untuk apa itu uang, justru pemilik ruko tidak menjawabnya. Selain itu saya juga minta bukti sewa ruko dan hingga sampai saat ini tidak diperlihatkan,” jelasnya.
Vera menyebut, bahwa pemilik ruko ini terekam kamera CCTV ketika masuk dalam restoran tanpa izin melalui pintu belakang.
“Ini ada dalam rekaman CCTV nya ketika pemilik ruko masuk dalam restoran saya dan kejadian pada malam hari,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Vera selaku pemilik restoran didampingi kuasa hukumnya akan melaporkan kasus ini ke Kantor polisi.
“Saya akan laporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik ruko bernama Jati saat ditemui dikediamannya terkait adanya penyekap. Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak tau adanya penyekapan tersebut karena dia sedang keluar.
“Saya tidak tau masalah itu, karena saya lagi keluar,” tuturnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























