
Raha, JaringanSultra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Polres Muna, Kodim 1416 Muna, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna, melaksanakan penggeledahan dan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha pada kamis, 24 Agustus 2023.
Kegiatan penggeledahan itu dilaksanakan sebagai bentuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara dalam hal deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya peredaran dan pengendalian narkoba di dalam Lapas.
Kabid Keamanan Kanwil Kemenkumham Sultra I Gede Artayasa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penertiban terkait benda apa saja yang tidak diperbolehkan untuk di bawa masuk dalam rutan khususnya dalam kamar tiap WBP.
“Kami melakukan ini sesuai dengan instruksi pimpinan. Ini sebagai bentuk deteksi dini untuk mencegah agar tidak terjadi gangguan keamanan”Ungkapnya.
Lanjut, ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan penertiban ini untuk memberantas narkoba agar tidak ada jaringan ataupun Peredaran barang haram itu di dalam lapas maupun rutan yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Semoga di Sulawesi Tenggara tidak ada hal-hal seperti apa yang di dugakan oleh masyarakat,” ujarnya.
I Gede Artayasa juga menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut selain melakukan penggeledahan rutan yang dilakukan secara humanis, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara bersama TNI, Polri dan BNNK, juga dilaksanakan kegiatan tes urine kepada 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kegiatan ini juga kami rangkaikan dengan tes urine kepada 50 WBP. Alhamdulillah hasilnya semua negatif,” tutupnya.
Reporter: Ebit Vernanda
Editor : Ridho



























