Kendari, Jaringansultra.com – Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) kendari berhasil menangkap seorang pria Muh Taufik (45) di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Rabu, 23 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WITa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal(Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Muh Taufik diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung sembako di Jalan Kelapa no 27 Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Minggu 30 Juli 2023 pukul 19.00 WITa.
Lanjutnya tersangka diketahui masuk ke dalam warung sembako dengan gerak-gerik mencurigakan pada saat karyawan sedang melayani pembeli.
“Tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta dari laci kas. Aksinya terekam oleh kamera CCTV, tersangka keluar dari toko dan sempat berpapasan dengan salah satu karyawan toko,” jelasnya.
“Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa topi hitam dengan tulisan Adidas berwarna putih, serta baju kaos oblong putih bertuliskan “Positive Vibe,” sambungya.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Fitrayadi tersangka mengakui perbuatannya. melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam warung sembako dan mengambil uang tunai dari laci warung sembako tersebut.
“Tersangka menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pribadi,” bebernya
Untuk memperranggungjawabkan perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























