Kejati Sultra Sita 79 Miliar Dari Kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo Konut

37
Uang sitaan Kejati Sultra dalam kasus tambang di Blok Mandiodo Konawe Utara.

Kendari, Jaringansultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita puluhan miliar uang dalam perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Penyitaan uang dugaan korupsi pertambangan tersebut diumumkan langsung Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat konfrensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis 24 Agustus 2023.

“Total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828 miliar. Uang ini disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo,” kata Patris Yusrian Jaya.

Untuk diketahui, sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo di buka dengan nilai Rp 5,7 Triliun

Sejauh ini penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka yaitu.

1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA.

2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL.

3) Dirut PT. LAM inisial OS.

4) Pemilik PT. LAM inisial WAS.

5) Dirut PT. KKP inisial AA.

6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM.

7) Evaluator RKAB inisial EBT.

8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB.

9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ.

10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ.

11) Kuasa Direktur PT CJ AM.

12) Direktur PT Tristaco RT.

13) Amel.

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan