
Kendari, Jaringansultra.com – Seorang remaja berinisial MD (15) diamankan polisi usai kedapatan membawah senjata tajam (sajam).
MD diamankan Tim patroli cipta kondisi (Cipkon) Polresta Kendari pada Selasa 22 Agustus 2023, sekitar pukul 01.22 WITA di sekitar area Pertigaan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Saat tim patroli melintas di Pertigaaan UHO mereka mendapati pengendara sepeda motor yang berbonceng tiga yakni MD, AL dan AS,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya.
Kemudian tim patroli memberhentikan ketiga remaja tersebut, dengan tujuan akan memberikan edukasi tentang bahaya berkendaraan dengan berboncengan lebih dari dua orang, serta melakukan pemeriksaan barang bawaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan, salah satu personel menemukan dua bilah celurit di dalam tas dan badan milik remaja MD,” tuturnya.
Dari pengakuan remaja MD, alasan dirinya membawa celurit untuk melakukan pembalasan terhadap seseorang yang pernah membegalnya di Panta Toronipa.
“Pengakuan MD, alasan dia membawa-bawa sajam tersebut untuk melakukan pembalasan terhadap orang yang pernah membegalnya di Pantai Toronipa,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MD dilakukan proses penyelidikan dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























