Buser77 Kendari Tangkap Dua Orang Diduga Pembuat dan Penyebar Vidio Asusila di Salah Satu Hotel  

63
Dua orang terduga pembuat dan penyebar vidio asusila disalah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Buser77 Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap dua orang diduga pembuat dan penyebar vidio asusila disalah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tersangka berinisial RD (21) yang merupakan seorang mahasiswa dan inisial FLS (21). Mereka ditangkap di Jalan Meohai Kota Kendari, pada 19 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WITa.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya korban berinisial NS bersama pacarnya inisial KS sedang melakukan hubungan badan disalah satu kamar hotel.

“Saat RD melihat jendela salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan adanya dua orang seperti melakukan hubungan badan, sehingga RD mengambil handphonenya untuk mengambil video,” ujar AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Minggu 20 Agustus 2023.

Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah itu RD mengirimkan vidio tersebut kepada rekannya dan tanpa pikir panjang FLS langsung menyebarkan ke grup yang ada di handphone androidnya.

“TKPnya di Jalan Edi Sabara, Kelurahan, Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” bebernya.

Usai ditangkap tangan oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, kedua tersangka langsung dibawah di Mako Polresta Kendari guna melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit hp merek Oppo Reno 4 Warna Biru dan satu unit hp merek Redmi berwarna biru,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka RD, mengakui bahwa ia telah membuat dan menyebarkan vidio asusila yang direkamnya lalu dikirim kepada rekannya FLS.

“RD merekam kejadiannya tersebut pada hari Rabu 16 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WITa, pada saat sedang makan bakso di depan Hotel bersama keluarganya. Kemudian dikirim melalui Whatsapp kepada FLS,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan