Kejari Buton Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bandar Udara Cargo

22
Kejari Buton tetapkan satu tersangka kasus Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton.

Kendari, Jaringansultra.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali menetapkan satu tersangka yaitu A alias AE selaku Dosen salah satu universitas di Surakarta dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023

“Peran Tersangka A adalah orang yang membuat KAK dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000 kepada pihak pihak tertentu,” kata Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan, Sabtu 19 Agustus 2023.

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Kejari Buton telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CH, ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku eks Buoati Buton Selatan Tahun 2018-2023.

“Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Baubau selama 20 hari,” tutupnya.

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan