Raha, JaringanSultra.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raha melaksanakan upacara penyerahan remisi (Pengurangan masa hukuman) di Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-78, Kamis (17/08/2023).
Sebanyak 170 Warga Binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II B Raha yang terdiri dari 164 laki-laki dan 6 wanita itu, diserahkan langsung oleh Bupati Muna LM. Rusman Emba.
Kepala Rutan Kelas II B Raha LM. Masrul mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah utamanya Bupati Muna yang secara langsung hadir untuk menyerahkan remisi ini.
“Penyerahan remisi kepada WBP yang terdiri dari beberapa kasus, sudah sesuai dengan perundang-undangan”, ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman merasa senang dengan pemberian remisi dimomentum hari kemerdekaan ini.
“Semua warga binaan pemasyarakatan yang diberikan remisi mereka sudah mengikuti segala pembinaan yang dilakukan Rutan Kelas II B Raha”, ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Muna, LM. Rusman Emba menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan secara baik dan terukur.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak akan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali kemasyarakat kemudian hari” tutupnya.
Reporter : Ebit Vernanda
Editor : Ridho




























