Dua Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Kendari Ditahan di Rutan Selama 20 Hari

100
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin saat memberikan keterangan terkait penahanan kedua tersangka kepada sejumlah wartawan.

Kendari, Jaringansultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek kegiatan optimalisasi Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka tahun anggaran 2022.

Dua tersangka yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari itu ialah Mantan Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari inisial D, dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati inisial AI.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelegen (intel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dengan alat bukti yang lain penyidik berpendapat bahwa para tersangka ini yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan tadi melalui gelar perkara. Penyidik berkesimpulan untuk kepentingan penyidikan maka kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Kendari,” kata Bustanil N Arifin saat ditemui di Kejari Kendari, Rabu 9 Agustus 2023.

“Keduanya dikenakan Pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sambungya.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut Kejari sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang saksi

baik itu dari pemerintah kota, dari PDAM sendiri, ada dari pihak swasta baik itu yang mengadakan mesin pompa maupun dari pihak pelaksana kegiatan kotrakntornya.

“Kami juga sudah memeriksa dua saksi ahli mengenai pengadaan barang dan jasa serta terkait ahli pidana,” tutupnya.

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan