
Kendari, Jaringansultra.com – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari kembali mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu sebesar 28,52 gram yang disembunyikan dalam tupperware makanan berisikan nasi putih.
Narkotika jenis sabu tersebut diduga milik seorang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial YN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, awalnya YN ini memesan makanan kepada istrinya untuk diantarkan di Lapas Kendari.
“Makanan pesanan YN tersebut diantarkan menggunakan mobil maxsim dan pada saat itu istri YN tidak ikut hadir dalam pengataran makanan suaminya,” ujar AKP Hamka kepada media ini, Selasa 8 Agustus 2023.
Kata dia, sebelum makanan YN tiba di Lapas Kendari, ia berpesan kepada JH yang merupakan warga binaan agar diperbantukan di pos pendaftaran pelayanan titipan bagi pengunjung yang dikirim oleh istrinya dikarena YN tidak bisa keluar dari blok hunian.
“Jadi YN ini berpesan kepada JH untuk mengambilkan makanan yang dikirim oleh istrinya melalui mobil maxsim,” bebernya.
Setelah menerima makanan dari sang supir maxim, JH kemudian membawahnya ke dalam mes hunian tempat warga binaan beristrihat untuk disimpan dan JH langsung pergi.
Berselang beberapa jam kemudian, seorang napi yang berada ditempat warga binaan beristrahat melihat sebuah tupperware warna hijau yang berisikan nasi dan langsung membukanya untuk dimakanan.
“Jadi napi ini melihat tupperware warna hijau berisikan nasi lalu mengambil separuh makanan itu untuk dimakan. Mungkin lantaran laparnya, ia tidak menyadari bahwa dalam tupperware tersebut ada sabu yang dibungkuskan lakban berwarna hitam,” jelasnya.
“Selesai jam makan siang, JH mengambil makanan titipan YN yang disimpan di mes hunian warga binaan untuk diantarkan, alhasil petugas Lapas Kendari memeriksanya ternyata ada narkotika yang disimpan dalam tempat makanan tersebut,” sambungnya.
Melihat adanya narkotika jenis sabu, pihak petugas Lapas Kendari langsung menghubungi Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Kendari untuk dilakukan penyelidikan.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak Satresnarkoba Polresta Kendari langsung mendatangi Lapas Kendari untuk dilakukan penyelidikan.
“Kami telah mengamankan barang bukti sebanyak lima sachet dengan berat brutto sebesar 28,52 gram yang disimpan dalam tempat makanan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap istri YN yang membawah makanan tersebut yang berisikan sabu.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























