Kendari, Jaringansultra.com – Wanita berhijab di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam popok anaknya seberat 29,65 gram
Wanita tersebut berinisial YY mencoba membawah sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Jum’at 4 Agustus 2023.
Namun, aksi wanita inisial YY berhasil digagalkan oleh petugas piket Lapas Kendari dan lakukan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat menggelar konferensi pers mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari Lapas kelas II A Kendari, bahwa ada seorang wanita berhijab bersama anaknya akan menjenguk suaminya berinisial AP yang masih menjalani hukuman dalam Lapas.
“Jadi, ini sabu-sabu disimpan dalam popok yang digunakan anaknya masih berusia dua tahun,” kata AKP Hamka kepada awak media.
Lanjutnya, ia menjelaskan suami pelaku berinisial AP merupakan tangkapan Polda Sultra dan ditahan di Lapas kelas II A Kendari pada tahun 2021 dengan vonis 13 tahun penjara.
“Suaminya ini ditahan oleh Polda Sultra pada tahun 2021 lalu kasus narkoba juga. AP divonis 13 tahun penjara dan sudah 2 tahun menjalani hukumannya,” bebernya.
Usai diamankan, wanita YY bersama barang bukti dibawah di Mako Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan anaknya yang masih berusia dua tahun telah diambil oleh keluarganya.
“Sementara kita kembangkan, nanti akan dinfokan perkembangannya,” tandasnya.
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























