KPU RI Putuskan Tak Ada Perubahan Desain Dapil DPR dan DPRD Pemilu 2024

4
Hasyim Asy'ari. (Int)

Jakarta, Jaringansultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk tidak mengubah desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD pada pemilihan umum 2024. Keputusan dari pihak penyelenggara itu berlaku secara nasional atau seluruh daerah.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengaku, pihaknya menggunakan desain dapil lama karena tidak ideal melakukan penataan ulang saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.

“Sehingga ada situasi tidak ideal ketika penentuan Dapil dan alokasi kursi itu dimunculkan di tengah-tengah berjalannya tahapan pemilu,” kata Hasyim kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/1/2023).

Hasyim menjelaskan, ada dua persoalan yang akan muncul jika penataan dapil baru dibuat sekarang. Pertama, persoalan keterwakilan. Ketika dapil diubah, masyarakat yang ada di dapil lama akan kesulitan menyampaikan aspirasinya kepada anggota dewan hasil Pemilu 2019.

“Mereka ini kan dipilih di dapilnya ini, maka mekanisme pertanggung jawabannya adalah kepada pemilih di dapil itu. Nah, akan menjadi problem ketika proses-proses representativeness dan accountability hasil pemilu 2019 masih berjalan sampai 2024 lalu ada perubahan dapil,” imbuhnya.

Kemudian, anggota dewan juga tidak akan fokus mendengarkan aspirasi ataupun memberikan pertanggungjawaban kepada konstituen di dapil tempat dia terpilih saat Pemilu 2019. Merek akan lebih fokus mendapatkan hati masyarakat di Dapil baru Pemilu 2024.

Sebelumnya, dikutip dari Detiknews, Komisi II DPR RI, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP menggelar rapat kerja dan menyepakati jika Dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi tak berubah untuk Pemilu 2024.

Pembahasan itu tertuang pada poin 6 kesimpulan rapat kerja. Di sana tertulis bahwa mereka sepakat penetapan Dapil mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.

“Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa penetapan Daerah Pemilihan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV,” demikian bunyi keterangan tersebut. (*)

Editor : Tino

Facebook Comments Box
Iklan