MK Pertegas Caleg Terpilih Pemilu 2024 Harus Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada

16
Ilustrasi Pilkada (int).

Jakarta, Jaringansultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah juga memerintahkan KPU untuk menjadikan pengunduran diri sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Demikian hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Pada kesempatan itu pula, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh.

Menurut hakim, mengubah jadwal dapat mengganggu konstitusionalitas pelaksanaan pilkada.

“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” ujarnya.

Dikutip dari CNN, perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.

Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

“Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif,” ucap Tito pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023.

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan