Buranga, Jaringansultra.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buton Utara (Butur), melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK), di enam kecamatan, Jum’at, 3 November 2023.
APK tersebut ditertibkan karena dianggap melanggar aturan. Dimana, pemasangannya dilakukan di luar tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan, mengatakan penertiban APK itu dilakukan usai penandatanganan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Pemda Butur serta pimpinan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Kita lakukan penertiban, karena APK yang dipasang sebelum masa tahapan kampanye,” kata Yayan.
Eks Sekjen KNPI Butur ini mengaku, pihaknya sebelum melakukan penertiban, sudah mengantongi surat kesepakan bersama antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, Polres serta pimpinan partai politik peserta pemilu.
“Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan, kami menginisiasi Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemda dan Parpol di bulan September guna penertiban APK,” ujar Yayan.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat imbauan sebanyak dua kali kepada pimpinan parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri APK yang sudah terpasang, seperti baliho, dan/atau APS yang menyerupai APK pada tempat-tempat yang dilarang.
“Surat kesepakan bersama itu ditandatangani tanggal 31 Oktober 2023. Di dalamnya termuat penertiban APS yang menyerupai APK dilakukan paling lambat 2 kali 24 jam sejak kesepakatan ditandatangani. Penertibannya pun dilakukan oleh Pemda melalui Satpol PP,” tegasnya.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan, berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang larangan pemasangan APK yang diatur ialah pemasangan APK, yang artinya baru akan dilakukan sesuai dengan tahapan kampanye yakni tanggal 28 November 2023.
“adalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) jelas disebutkan bahwa sebelum masa tahapan kampanye, parpol, bakal calon anggota legislatif dilarang keras memasang alat peraga kampanye yang mengandung unsur ajakan,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Butur, Abdul Haris mengungkapkan, masih banyak parpol yang tak menghiraukan imbauan itu, sehingga APK tersebut ditertibkan.
“Pasca penertiban Bawaslu Butur bersama Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan penertiban, agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye,” imbuhnya.
Diakuinya dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu memberikan ruang kepada peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai.
“Kami harap parpol peserta pemilu memasang APK disaat tahapan kampanye yakni tanggal 28 November 2023,” pungkas Haris.
Editor : Ridho




























