Buntut Penundaan Pengukuran Lahan, Puluhan Warga Watonea Sambangi Kantor BPN Muna

4
Masyarakat kelurahan Watonea kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, untuk melakukan klarifikasi terkait adanya isu pungli terkait pengukuran lahan warga di kelurahan tersebut.

Raha, JaringanSultra.com-Masyarakat kelurahan Watonea kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, untuk melakukan klarifikasi terkait adanya isu pungli terkait pengukuran lahan warga di kelurahan tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan saat puluhan warga melakukan aksi damai di Kantor BPN Muna, Senin 13 Februari 2023.

Selain terkait Pungli, mereka juga meminta pihak BPN Muna untuk segera melakukan pengukuran lahan di wilayah Kelurahan Watonea.

Koordinator aksi La Ode Alfin menyampaikan bahwa wilayah kelurahan Batalaiworu sudah melakukan pengukuran lahan, sementara khusus kelurahan Watonea belum dilakukan pengukuran sampai sekarang ini, dengan alasan bahwa seratus meter dari badan jalan terkena kawasan jalur hijau.

“Kami meminta kepada kepala BPN Muna untuk tidak lagi menunda-nunda pengukuran lahan yang ada di kelurahan Watonea,” tegasnya.

Alfin juga menambahkan, bahwa selain meminta kepada Kepala BPN Muna untuk memberikan penjelasan mengenai ditundanya pengukuran di wilayah kelurahan Watonea, pihaknya juga menginginkan agar memberikan klarifikasi terkait indikasi pungli biaya administrasi sebesar Rp 350-400 ribu perkapling.

“Pihak pertanahan harus mengklarifikasi terkait adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat,” pintanya.

Sementara itu, Kepala BPN Muna Muh. Ali Mustapah mengungkapkan, penundaan pengukuran tanah yang ada di kelurahan Watonea dikarenakan pada bulan 1 kemarin pihaknya masih fokus menyelesaikan program pemasangan patok batas lahan.

“Kami bukannya tidak mau melakukan pengukuran, akan tetapi pada saat kelurahan Batalaiworu selesai diukur, tiba-tiba ada program pemasangan patok batas sehingga pasukan kami tarik untuk menyelesaikan itu,” jelasnya.

Ia juga menerangkan kepada masyarakat Watonea untuk menyelesaikan semua permasalahan sengketa lahan antara warga dengan pihak lainnya.

Kemudian terkait biaya retribusi pengukuran, pihak pertanahan tidak mengetahui hal itu.

“Kami BPN tidak akan mengukur apabila ada lahan warga yang bermasalah dan untuk biaya pengukuran, itu merupakan kesepakatan antara warga dan kelurahan,” tegas dia. (C)

Reporter: Ebit Vernanda
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan