Pj Gubenur Sultra Instruksikan OPD Intens Lakukan Monitoring Dampak El-Nino

21
Sekda Sultra, Asrun Lio.

Kendari, Jaringansultra.com-Fenomena El-nino yang sedang melanda sejumlah wilayah menyebabkan masih panjangnya musim kemarau, termasuk di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra). Akibatnya, banyak kekeringan lahan, kekurangan air bersih.

Melihat hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Pj Gubernur Sultra, menginstruksikan kepada jajarannya, terutama instansi terkait untuk terus melakukan monitoring di lapangan maupun melalui pemberitaan media.

“Sikap kita dalam menghadapi  El-Nino, kita secara intens dan melakukan monitoring, sering membaca, melihat media-media, kita semua memiliki Handphone harus pekah terhadap berita-berita, sehingga kita bisa peka atau antisipasi terkait dengan pekerjaan-pekerjaan kita. Media kita harus bisa mengungkapkan fakta, memberikan berita-berita yang sesuai dengan  fakta itu tugas ini di lingkungan kita atau Pemprov. Ini ada Kominfo harus bisa mengecek pemberitaan itu,” kata Sekda saat mewakili Pj Gubernur Sultra memimpin apel gabungan di halaman kantor gubernur Sultra, Senin 23 Oktober 2023.

Apabila sudah melakukan monitor, sambung Asrun bisa melakukan langkah-langkah atau strategis apa yang bisa dilakukan kedepannya. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan harus selalu lebih cepat dan lebih awal bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup mengantisipasi dampak El-Nino ini.

“Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sudah secara rinci mengantisipasi dampak El-Nino yang terjadi kekeringan di beberapa wilayah di Provinsi Sultra. Hingga pada hari ini setelah apel kita akan lanjutkan lagi, koordinasi lanjutan, kita mengundang para Kalaksa Kab/Kota dalam menyikapi dampak kekeringan yang terjadi di beberapa wilyah, sehingga kita harus mengambil sikap dalam menentukan tanggap darurat,” tuturnya.

Mengenai penanganan El-nino ini Asrun menjelaskan dalam dasar hukumnya seperti pasal 23 ayat 2 PP 21/2008 tentang penyelenggaran dan penetapan status bencana, dimana gubernur harus menentukan status keadaan kedaruratan bencana tingkat provinsi.

Setelah mendapatkan informasi dari kabupaten/Kota, tambah Asrun tentu gubernur akan melakukan rapat koordinasi secara bersama lalu melihat fakta-fakta di lapangan dari seluruh kabupaten/kota, sehingga bisa ditetapkan status kedaruratan bencana di tingkat provinsi.

“Ada juga pertimbangan lain yaitu, UU no 13/1964 tentang pembentukan Sultra, UU No 24/2007 Tentang Gul Bencana, PP no 21/2008 tentang penyelenggaraan Gul bencana, Pedoman penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh BNPB Tahun 2016 dan Pertimbangan teknis BPBD Provinsi Sultra,” pungkasnya.

Editor ; Ridho

Facebook Comments Box
Iklan