Konstitusionalitas Pemilu 2024

65
Yayan Irawan, SH., MH

Gagasan mengenai demokrasi pada hakikatnya tidak terlepas dari sebuah konsep tentang kedaulatan rakyat yang secara historis sudah dikenal sejak masa Aristoteles (filsuf zaman Yunani kuno), namun mulai dikonstruksikan secara sadar dan sistematis oleh Jean Bodin yang mengasosiasikan kedaulatan dengan negara sehingga kedaulatan merupakan atribut negara.

Demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara bermakna bahwa bahwa rakyat yang memberikan ketentuan/mengatur masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara mengingat kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.

Penempatan prinsip kedaulatan rakyat, baik dalam Pembukaan UUD NRI 1945 maupun dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, menunjukkan secara jelas menempatkan rakyat pada tempat tertinggi dalam peraturan kehidupan kenegaraan. Implementasi kedaulatan berada di tangan rakyat inilah yang kemudian kita kenal dengan istilah (Pemilihan Umum) Pemilu.

Pemilu merupakan sarana pelaksanaan azas kedaulatan rakyat yang pada hakekatnya merupakan pengakuan dan perwujudan dari pada hak-hak politik rakyat sekaligus merupakan pendelegasian hak-hak tersebut oleh rakyat kepada wakil-wakilnya untuk menjalankan pemerintahan.

Terbaru, isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tengah bergulir secara deras di ruang publik pasca putusan kontroversi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU pada 8 Desember 2022
dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Putusan PN Jakpus pun memerintahkan adanya penundaan Pemilu 2024. Lantas dengan hadirnya putusan tersebut apakah penundaan Pemilu dapat diwujudkan ?, tentu Pro dan kontra, serta perdebatan penundaan Pemilu terus berlangsung
mewarnai ruang publik seolah tidak menemui titik ujung.

Kontroversi Putusan dan Konstitusionalitas Pemilu Putusan Pengadilan Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 bulan 7 hari, artinya Pemilu tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2024.

Pakar Hukum Tata Negara. Bivitri Susanti menilai putusan tersebut bertentangan dengan norma konstitusional, sebab pengaturan pemilu tidak memberikan ruang untuk menunda pemilu secara nasional (CNN, 03/03). Selain itu Fahri Bachmid mengemukakan adanya potensi menciptakan kekacauan ketatanegaraan.

Ia mengemukakan, putusan PN Jakarta Pusat bercorak ultra vires atau dengan kata lain merupakan “beyond the power” sehingga konsekuensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat “null and void” atau bersifat
“Van rechtswege nietig/null end void”, sehingga tidak dapat dieksekusi (Tvone.com, 03/03).

Sejalan dengan itu, UU Pemilu telah mengkonstruksikan saluran hukum penyelesaian tersendiri jika terdapat permasalahan baik pelanggaran maupun sengketa melalui ketentuan pasal 467 ayat (1) Jo. Pasal 470 ayat (1) yang prosedur nya dilakukan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), Oleh sebab itu Pengadilan Negeri dianggap tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan badan publik sebagaimana sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019.

Merujuk pada konstitusi yang berlaku saat ini secara khusus dalam Bab VIIB UUD 1945 telah diatur mengenai asas, tujuan, partisipan, dan jangka waktu pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa “Pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Selanjutnya pengaturan pemilu secara prinsipil ditegaskan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) pada Pasal 167 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali”.

Argumentum a contrario-nya, jika pemilu tidak dilaksanakan setiap lima tahun sekali (secara periodik), dapat dikatakan sebagai pelanggaran konstitusi dan berstatus inkonstitusional. Ketidakkonsistenan terhadap konsep Pemilu yang sudah tertuang dalam konstitusi menunjukkan adanya kegagalan dalam peraturan Pemilu.

Pemilu mestinya diselenggarakan berdasarkan undang-undang yang tidak hanya berisi penjabaran prinsip-prinsip pemilu demokratis, tetapi juga harus mengandung adanya kepastian hukum.

Kepastian hukum dalam pengaturan pemilu akan terwujud apabila, semua aspek mengenai pemilu diatur secara komprehensif sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Kemudian, semua ketentuan harus mengandung arti yang jelas dan bermakna tunggal, sehingga tidak terjadi ketentuan yang menimbulkan multitafsir. Terakhir, semua ketentuan yang dibentuk harus dapat dilaksanakan.

Artinya pejabat yang berwenang harus mempersiapkan mekanisme pemilu dan peserta pemilu juga harus mengikuti rangkaian pelaksanaan yang telah ditentukan. dengan menjamin prinsip
perwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi sesuai dalam bingkai konstitusi (UUD 1945).

Menunda Pemilu sama dengan mendelegitimasi Hak Konstitusional Warga Negara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokrasi adalah setiap warganegara berhak ikut dalam proses politik, karena penundaan penyelenggaraan Pemilu juga akan berdampak pada
hak-hak sipil dan politik.

Memilih dan dipilih merupakan hak dasar bagi semua dan harus dipenuhi oleh negara sesuai amanat Pasal 27 (1) dan Pasal 28D (3), Pasal 28E (3) UUD 1945. Hak pilih warga negara, baik hak memilih maupun hak untuk dipilih, merupakan salah satu faktor kunci dalam perkembangan demokrasi, sekaligus sebagai bukti eksistensi dan kedaulatan rakyat atas pemerintahan.

Partisipasi warga negara dalam Pemilu merupakan rangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang demokratis. oleh karena itu, rakyat sebagai pemegang kedaulatan secara menyeluruh yang dapat menuntut penundaan itu sendiri. Terlebih, penjelasan dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, Pemerintahan berdasarkan konstitusi (hukum dasar) dan tidak berdasarkan kekuasaan tidak terbatas
(Absolutism).

Menunda Pemilu, berarti menunda akan melaksanakan kedaulatan tersebut selama lima tahun.*

Oleh : Yayan Irawan, SH., MH
Penulis merupakan Pengurus Jaringan Pendidikan  Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Buton Utara

Facebook Comments Box
Iklan