Hendak Edarkan Sabu di Muna, Wanita Asal Makassar Ditangkap Polisi

35
Pelaku inisial RS beserta BB narkoba jenis sabu seberat 12,08 gram.

Raha, Jaringansultra.com – Seorang wanita dengan inisial RS (28) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna saat kedapatan mengedarkan sabu seberat 12,08 gram.

Pelaku RS ditangkap saat hendak menempelkan sabu itu di depan Mesjid Al Munawarah Kelurahan Laende Kabupaten Muna, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 10.03 WITa.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, kronologis kejadian kata mantan Kasat Reskrim Bombana itu, sekitar pukul 10.00 Wita Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di sekitar masjid Agung Al-Munawarah yang di curigai sebagai tempat tempelan sabu.

“Saat dilakukan pemantauan terlihat RS yang mengendarai motor matic berhenti didekat pohon besar yang  berada di depan masjid Agung Al-munawarah kemudian menyimpan sesuatu di bawah pohon,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah gerak-gerik dari pelaku inisial RS dicurigai, kemudian personel Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan. sehingga dari hasil penangkapan tersebut Tim menemukan 1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dimana disaku jaketnya ditemukan kembali barang haram metamfetamina,” imbuhnya.

Asrun, menyampaikan setelah RS di interogasi terlapor mengakui jika ada sisa paket sabu yang disimpan di dalam penginapan yang berlokasi di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Lidik langsung bergerak menuju penginapan pelaku inisial RS, dari hasil penggeledahan disana, ditemukan 17 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu yang disimpan di dalam dus handphone. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut.

“Untuk total berat brutto keseluruhan BB yang berhasil kami amankan sebanyak 12,98 gram,” jelas Asrun.

Diketahui dari hasil penangkapan wanita asal Makassar itu, Pelaku RS terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu untuk dijualkan dengan cara sistem tempel, maka terlapor disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subs.Pasal 112 Ayat (2)  UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ebit Vernanda

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan