Raha, Jaringansultra.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan nota kesepakatan itu, dihadiri langsung Plt. Bupati Muna, Drs. Bachrun, Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu 20 Maret 2024.
Plt. Bupati Muna, Bachrun dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Muna yang telah menginisiasi penandatanganan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini sebagai langkah untuk mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan hukum di Pemkab Muna,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, untuk membangun daerah dalam hal menjalankan program-program yang ada, perlu bersinergi dengan seluruh pihak.
“Demi pembangunan dan kemajuan daerah kita ini, tidak ada satu orang pun yang bisa bekerja sendiri. Olahnya dibutuhkan sinergitas, elaborasi seluruh elemen, sehingga segala program pembangunan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kejari Muna Robin Abdi Ketaren mengatakan, bahwa dengan adanya kerjasama ini, pihak Kejari siap melakukan pendampingan hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab Muna.
“Kerjasama ini sebagai momentum yang sangat berharga. Kami berharap hal ini dapat membangun serta meningkatkan sinergi dan saling mendukung, agar roda Pemerintahan Kabupaten Muna dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, bahwa Kejaksaan Muna siap membantu dengan memberikan pertimbangan hukum pada Pemkab di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia juga menjelaskan, jika Pemkab Muna dapat mengajukan permohonan pendapat hukum pada Kejari apabila mendapat hambatan atau kesulitan terkait dengan terminologi hukum tertentu, sengketa hukum kontrak misalnya, atau pengembalian keputusan oleh Pemda melalui pendapat hukum Kejari yang dilihat dari aspek good governance.
“Kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama segera dapat dimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” tutupnya.
Reporter: Ebit Vernanda
Editor : Ridho




























