Maksimalkan Biaya Retribusi, Pemda Muna Bakal Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata

4
Kepala Dinas Pariwisata, Syahrir

Raha, JaringanSultra.com – Dinas Pariwisata Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menaikan tarif retribusi di sektor wisata, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kadis Pariwisata Muna, Syahrir mengatakan, pihaknya masih menunggu rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai penarikan retribusi pada tempat wisata yang ada di Muna.

“Setelah nanti adanya Raperda maka retribusi untuk obyek wisata bukan hanya pada pintu masuk wisata saja. Akan tetapi retribusi sewa vila, rumah kost yang ada di sekitaran tempat wisata, parkiran, kios-kios maupun fasilitas penunjang lainnya yang pembangunannya telah dianggarkan oleh Pemda,” kata Syahrir Rabu, ( 18/01/2023).

Syahrir juga menyampaikan, PAD untuk obyek wisata saat ini masih belum maksimal. Sehingga pada Perda baru ini, Dinas Pariwisata akan menaikkan biaya retribusi di obyek wisata.

“Di tahun 2022 lalu, target PAD Dinas pariwisata Rp300 juta. Namun realisasi sampai 31 Desember hanya mencapai Rp 9 juta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait penerapannya di tiga wisata binaan Pemda Muna yang telah dianggarkan pembangunannya melalui DAK maupun DAU seperti wisata Meleura, Napabhale yang ada di Kecamatan Lohia dan wisata Pasir Putih yang ada di Kecamatan Towea akan menerapkan Perda yang baru.

“Raperda ini selesai tahun ini dan tahun 2024 sudah diterapkan. Sementara Perda yang lama akan ditarik karena banyak perda yang lama tidak sesuai undang-undang,” tutupnya.(C)

Reporter : Ebit Vernanda
Editor : haerun

Facebook Comments Box
Iklan