DPRD Muna Gelar Paripurna, Tetapkan Perda Tentang APBD 2024

48
Ketua DPRD Muna, Irwan saat menyerahkan Peraturan Daerah tentang APBD 2024, kepada Plt. Bupati Muna Bachrun Labuta selaku Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.

Raha, Jaringansultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna menggelar Rapat Paripurna pembahasan TK II, dalam rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Muna TA. 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis 30 November 2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Muna Irwan, yang didampingi wakil ketua DPRD Muna, Nasir Ido, yang dihadiri Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta, Anggota DPRD dari berbagai fraksi serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam Paripurna ini, diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat gabungan komisi, yang disampaikan sekertaris gabungan komisi, Muh. Ikhsanuddin Makmun.

Ikhsanuddin mengatakan, bahwa DPRD Muna menyetujui seluruh konsep Rancangan Peraturan (Raperda) tentang APBD Kabupaten Muna TA. 2024 dengan beberapa catatan, agar Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi serta melakukan sertifikasi aset-aset Daerah baik itu aset bergerak maupun yang tidak bergerak.

“Masih terdapat data penerima BPJS belum tertata dengan baik, sehingga Pemda untuk melakukan rekonsiliasi data penerima BPJS antara Disdukcapil Dinsos dan Dinkes yang terupdate dan tervalidasi setiap tahun,” ungkapnya.

Lanjutnya, alokasi APBD 2024 diperuntukkan untuk pembangunan yang berkelanjutan. selain itu dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah diharapkan Pemda mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan retribusi.

“Pada rencana pemekaran kota Raha dan Muna Timur Pemda Muna hendaknya mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD 2024 untuk mendukung upaya panitia pemekaran kota Raha,” imbuhnya.

Adapun rincian APBD 2024 yakni Pendapatan daerah sebesar Rp. 1,3 triliun sedangkan belanja daerah Rp. 1,3 triliun, Surplus Rp. 27,2 Miliar, Penerimaan 4,7 miliar, Pengeluaran Rp. 31,9 miliar, Pembelian Netto Rp. 27,2 miliar.

“Sebagai kesimpulan bahwa DPRD Muna menyetujui seluruh konsep RAPBD, sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024,” ujar Ikhsanuddin.

Sementara itu, Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta menyampaikan, penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama Legislatif dan Eksekutif mulai dari proses penyusunan kebijakan umum dan anggaran dalam penyusunan prioritas sementara sampai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA. 2024.

“Alhamdulillah semua dapat terlaksana dengan baik sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA. 2024,” ucap Bachrun.

Ia juga menerangkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Muna mempunyai arah yang akan dikerjakan serta belanja daerah yang jelas sehingga dapat meningkatkan pembangunan serta perekonomian yang bermuara para kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muna.

“Ke depan kami berharap kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin sehingga pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya dapat berjalan dengan lancar,” terangnya.

Reporter: Ebit Vernanda

Facebook Comments Box
Iklan