Raha, Jaringansultra.com- Kepala Desa Lagasa, M. Asdam Sabriyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Muna, atas dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa serentak Tahun 2022 lalu.
Dalam keterangannya, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Asrun di depan sejumlah awak media, menyampaikan penetapan Kepala Desa Lagasa M. Asdam Sabrianto dalam dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, yang digunakannya saat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Lagasa pada pilkades serentak Kabupaten Muna 2022.
“Penetapan Tersangka M. Asdam Sabrianto itu telah memenuhi beberapa tahapan sesuai SOP”Ungkap AKP. Asrun Kamis 2 November 2023.
Lanjut Asrun, selain bukti surat, dua kali gelar perkara, ada keterangan dari beberapa saksi diantaranya keterangan pihak penyelenggara ujian, keterangan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, baik itu kepala dinas (Kadis) dan kepala bidang (Kabid).
“Saat lahirnya ijazah yang diduga palsu disampaikan Kabid dan Kadis yang menjabat saat ini, Kabag Hukum Pemda Muna, saksi Ahli Hukum Administrasi Tata Negara, Saksi Ahli pidana dan hasil Labfor,” terang mantan Kasat Reskrim Bombana ini.
Di tempat yang berbeda, Ketua Gerak Sultra, Safaruni mengatakan bahwa kasus ini sangat seksi.

Selain itu, ia mengapresiasi kinerja Kepolisian Polres Muna, dengan kerja keras selama kurang lebih 10 bulan, telah menetapkan Kades Lagasa sebagai tersangka.
“Namun harapannya, tersangka harus ditahan, mengingat ada jejak digital tersangka sering merantau, dikhawatir akan melarikan diri dan menyusun rencana lain,” pintanya.
Selain itu, mereka juga berharap ke pemerintah, baik itu bupati, Inspektorat atau Dinas PMD, agar memberhentikan sementara terhadap tersangka sebagai Kades Lagasa.
“Kita tunggu sampai ada putusan ingkra dari pengadilan, karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dikhawatirkan pula menyalah gunakan Dana Desa,” tuturnya.
Adapun dari hasil gelar penetapan tersangka, pasal yang disangkakan terhadap M. Asdam Sabriyanto adalah pasal. 69 Ayat.1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dengan Ancaman 5 Tahun atau Pasal 264 ayat 2, ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman 8 tahun Subs Pasal 263 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Reporter: Ebit Vernanda
Editor : Ridho




























