Raha, Jaringansultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba sebagai tersangka dugaan kasus pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.
Penetapan tersangkan orang nomor satu di Kabupaten Muna ini usai KPK
melakukan pengeledahan beberapa tempat termaksud di kantor Bupati Muna yang dilakukan selama dua hari yakni pada 11 dan 12 Juli 2023.
Pantuan Jaringansultra.com, terlihat Tim KPK meninggalkan Kantor Bupati Muna yang berjumlah sekitar 7 orang, membawa 2 buah koper besar berwarna hitam dan merah.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” sambungnya.
Ali Fikri menambahkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Terpidana Ardian Noervianto yang merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali Fikri.
Saat ini, pihaknya belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.
“Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Karena saat ini proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” tutupnya.
Reporter : Ebit Vernanda
Editor : Haerun




























