Raha, JaringanSultra.com- Pemungutan suara ulang (PSU) empat desa di Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar hari ini, Rabu (28/12/2022).
Salah satu desa yang akan melaksanakan PSU yaitu Desa Parigi yang saat ini diwarnai kericuhan, pendukung calon kepala desa terpilih menghalangi dan melarang warga serta anggota KPPS untuk melakukan proses pemungutan surat suara.
Pendukung calon kepala desa terpilih La Ode Muhamad Nurasim
menolak PSU yang dijadwalkan pukul 08.00 WITa. Bukan hanya itu pendukung Cakades terpilih memprotes terbentuknya PPKD dan KPPS yang baru.
“Kami selaku warga Desa Parigi saat ini menolak terlaksananya pemilihan suara ulang yang akan dilakukan KPPS” ungkap La Ode Muhamad Nurasim cakades terpilih.
Sementara itu, pendukung cakades terpilih, La Ode Ghombo juga mengatakan bahwa PSU yang dilakukan saat ini dianggap ilegal karena sama sekali tidak termuat dalam aturan dasar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Menurut kami Pilkades Parigi sudah ada pemenangnya dan tidak perlu ada lagi PSU,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Parigi, iptu La Sotti mengatakan, pihak keamanan siap mengamankan jalannya pelaksanaan PSU agar kondisi warga Desa Parigi tetap kondusif.
“kami dari Polsek Parigi tetap mengerahkan anggota dengan dibantu BKO dari Polres Muna yang siap mengamankan PSU di Desa Parigi,” tegasnya.
Sampai berita diterbitkan pelaksanaan PSU di Desa Parigi belum terlaksana. Sementara pihak kepolisian tetap melakukan penjagaan disekitar TPS untuk mengantisipasi tindakan provokatif dari warga. (B)
Reporter: Ebit Vernanda
Editor: Tino vendrian




























