Oknum ASN di Muna Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Sabu

54
Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Arman

Raha, Jaringansultra.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MN (39) diamankan Satresnarkoba Polres Muna di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna diduga memiliki Narkoba.

Inisial MN (39) ini diamankan Polisi pada Senin dini hari pukul 00.30 Wita saat kedapatan sedang mengambil tempelan satu sachet Narkotika jenis sabu.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba Iptu Arman menjelaskan, kronologis penangkapan oknum aparatur sipil negara (ASN), berawal dari laporan dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Saat petugas sedang melakukan patroli tiba-tiba mendapati pelaku sedang mengambil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik makanan ringan,” ungkap Iptu Arman, Kamis (25/05/2023).

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 1 buah plastik klip berisi sabu dari tangan tersangka yang sempat dibuang. Kemudian polisi juga menyita 1 unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil narkoba tersebut.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 plastik klip berisi sabu berat 0’38 gram, 1 unit handphone Android, dan sepeda motor,” ujarnya.

Lanjut Iptu Arman, pelaku mengaku mendapatkan perintah dari seorang Narapidana yang ada di Kendari untuk mengambil narkoba jenis sabu di tempat tersebut.

“Pelaku saat ini masih masih dalam status ditahan dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara” tutupnya.(C)

Reporter : Ebit Vernanda
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan