Muna, Jaringansultra.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna telah usai. Namun gejolak imbas daripada Pilkades semakin memanas. Hal ini terbukti dengan pergantian perangkat desa di beberapa desa yang ada di Kabupaten Muna.
Menanggapi hal itu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muna telah melakukan langkah-langkah pendampingan kepada perangkat desa yang diberhentikan yang diduga tidak prosedural.
Ketua PPDI Muna La Miri mengatakan bahwa pergantian perangkat desa di Kabupaten Muna mayoritas tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan yang berlaku.
“Pasca Pilkades, hari ini telah banyak aduan perangkat desa yang masuk di PPDI Kabupaten Muna dan mayoritas tidak berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” kata La Miri, Sabtu 11 Februari 2023.
La Miri menjelaskan, padahal
dalam dokumen pendaftaran, para Bakal Calon Kepala Desa melampirkan surat pernyataan kesediaan untuk tidak melakukan pergantian perangkat desa yang ditanda tangani di atas materai 10.000 ribu. Namun kenyataannya, setelah terpilih dan terlantik sebagai Kepala Desa definitif, banyak yang melakukan pergantian perangkat desa.
“Para Kepala Desa definitif ini sudah tidak lagi mengindahkan surat pernyataan mereka terkait kesediaan tidak melakukan pergantian perangkat desa, bahkan Surat edaran Mendagri Nomor 140/1682/SJ Tanggal 2 Maret 2021 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak dijadikan acuan bagi Kepala Desa,” jelasnya.
Bukan saja itu, surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Muna atas nama Bupati Muna nomor 140/025 tanggal 12 Januari 2023 perihal perangkat desa tidak berlaku bagi Kepala Desa definitif.
“Jadi berdasarkan aturan-aturan yang ada itu, bahwa SK Pemberhentian Perangkat Desa diduga tidak memenuhi syarat dan tidak sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rapat koordinasi pada 31 Januari 2023, Kepala Dinas PMD juga telah menekankan agar tidak melakukan pergantian perangkat desa dengan tidak sesuai prosedural. Berkaitan dengan hal itu, PPDI Kabupaten Muna meminta kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Muna agar melakukan pemanggilan kepada para Kepala Desa yang melakukan pergantian perangkat desa yang tidak prosedural.
“Kami harap dan meminta kepada Kadis PMD agar memanggil para Kades yang melakukan pergantian perangkat desa yang tidak prosedural ini. Kalau memang itu betul-betul tidak sesuai prosedural dalam hal pemberhentian perangkat desa ini supaya dilakukan penindakan, kalau perlu dievaluasi atau diberhentikan sementara waktu,” tutupnya.
Reporter : Haerun




























